PERPRES
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Pasal 11
BAB 4 — TATA KERJA
Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktuwaktu apabila diperlukan.
