PERPRES
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Pasal 10
BAB 4 — TATA KERJA
Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.
