PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 179
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 1983 tentang Pokok-pokok dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
