PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 178
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan TNI, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
