PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 15
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Inspektorat Jenderal TNI disingkat Itjen TNI bertugas membantu Panglima TNI menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) terhadap daya guna, hasil guna, tepat guna, tertib hukum dan tertib tindak di bidang pembinaan kesiapsiagaan, penggunaan, dan pembangunan kekuatan serta perbendaharaan di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI disingkat Irjen TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI. (3) Irjen TNI dibantu oleh Wakil Irjen TNI disingkat Wairjen TNI dan 3 (tiga) orang Inspektorat.
