PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 14
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Staf Umum TNI disingkat SUM TNI bertugas membantu Panglima mengkoordinasikan tugas- tugas staf dalam penggunaan kekuatan dan pembinaan TNI serta komponen kekuatan pertahanan negara lainnya yang meliputi fungsi perencanaan, intelijen, operasi, personel, logistik, komunikasi dan elektronika, serta teritorial. (2) SUM TNI dipimpin oleh Kepala Staf Umum TNI disingkat Kasum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
