PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA...
Pasal 4
BAB 4 — PORTAL INSW
(1) Untuk penanganan dokumen kepabeanan dan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau II impor, Pemerintah menyediakan Portal INSW. (2) Penyediaan Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Portal INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pengelola Portal INSW yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN tersendiri.
