PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Peraturan PRESIDEN ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan sistem elektronik dalam penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dalam kerangka INSW. (2) Tujuan pengaturan : a. Memberikan kepastian hukum dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang dilaksanakan melalui sistem elektronik berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor. b. Melindungi penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor dari penyalahgunaan sistem. c. Memberikan pedoman bagi pembangunan dan penerapan sistem INSW.
