PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN...
Pasal 21
BAB 5 — SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
