PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN...
Pasal 19
BAB 5 — SEKRETARIAT
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan PRESIDEN adalah jabatan struktural eselon I.a. (2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. (3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV. A.
