Pasal 62
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha perbankan dan jasa keuangan. (3) Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha jasa lainnya. (4) Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha logistik dan pariwisata. (5) Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha agro industri, kehutanan, kertas, percetakan, dan penerbitan.
(6) Deputi ...
(6)Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha pertambangan, industri strategis, energi, dan telekomunikasi. (7) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi dan privatisasi. (8) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
