PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 61
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan; c. Deputi Bidang Usaha Jasa Lainnya; d. Deputi Bidang Usaha Logistik dan Pariwisata;
e. Deputi ...
e. Deputi Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan; f. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi; g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi; h. Staf Ahli.
