PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 55
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Negara; b. Deputi Bidang Kelembagaan; c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; d. Deputi Bidang Tata Laksana; e. Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur; f. Deputi Bidang Pelayanan Publik; g. Deputi Bidang Pengawasan; h. Staf Ahli.
