Pasal 54
BAB 3 — KEMENTERIAN NEGARA
(1) Sekretariat Kementerian Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara. (2) Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender. (3) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas hidup perempuan. (4) Deputi Bidang Perlindungan Perempuan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan perempuan. (5) Deputi Bidang Perlindungan Anak mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak. (6) Deputi Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga masyarakat. (7) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Kementerian Negara dan Deputi.
Bagian …
