PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA RI
Pasal 35
BAB 2 — DEPARTEMEN
Departemen Kesehatan terdiri dari: a. Sekretariat …
a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik; d. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; e. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; h. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan; i. Staf Ahli.
