Pasal 34
BAB 2 — DEPARTEMEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen. (2) Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang cipta karya. (3) Direktorat …
(3) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air. (4) Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bina marga. (5) Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang. (6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. (7) Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang konstruksi dan sumber daya manusia. (8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum. (9) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.
