PERPRES
RENCANA TNDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
Pasal 9
(1) Program/proyek Rencana Induk sebagaimana dimaksud
diperlakukan sebagai proyek dalam Pasal 2 ayat l2l strategis nasional. (21 Ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai proyek strategis nasional berlaku serta merta terhadap Peraturan Presiden ini.
