PERPRES
RENCANA TNDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
Pasal 10
(1) Dewan KPBPB BBK melakukan pengawasan atas
pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha di KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi serta penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan BBK.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 1 1
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini
bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN);
- anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan/atau
- pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan daerah.
Pasal 12. . .
SK No 177984 A
' ,:" FNESIDEN
