PERPRES
RENCANA TNDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
Pasal 3
(1) Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali secara be'rkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional. (21 Peninjauan kembali terhadap Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK.
(3) Dalam hal hasil peninjauan kembali terhadap Rencana
Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 perlu ditindaklanjuti dengan revisi Rencana lnduk, Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK melakukan revisi Rencana Induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
(4) Revisi Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Dewan KPBPB BBK.
