PERPRES
RENCANA TNDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN
Pasal 2
(1) Rencana Induk berfungsi sebagai:
- pedoman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menJrusun dokumen perencanaan pembangunan yang terkait pengembangan Kawasan BBK;
- acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya untuk men5rusun rencana tata ruang di Kawasan BBK;
- acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengusahaan sesuai kewenangan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan BBK; dan
- acuan bagi Pelaku Usaha untuk melakukan investasi, usaha dan/atau kegiatan di Kawasan BBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Rencana Induk terdiri atas:
- Pendahuluan;
- Strategi Utama Pengembangan Kawasan BBK;
- Rencana Pengembangan Kawasan BBK;
- Program/Proyek Prioritas Kawasan BBK;
- Kawasan Strategis; dan
- Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kawasan BBK.
(3) Rencana
SK No 177980 A
PRESIDEN
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
