PENGESAHAN MARRAKESH TREATY TO FACILITATE ACCESS TO
Pasal 1
(1) Mengesahkan Marrakesh Treaty to Facilitate Access to
Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk
Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi
Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 24 September 2013 di Jenewa, Swiss.
(2) Salinan naskah asli Marrakesh Treaty to Facilitate Access to
Published Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk
Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi
Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak) dalam bahasa
Inggris, bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis,
bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.4 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
keahlian penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak,
pemerintah menyediakan jaminan akses yang lebih luas
terhadap karya cetak yang dipublikasikan sehingga penyandang disabilitas netra, gangguan penglihatan, atau
disabilitas dalam membaca karya cetak dapat meningkatkan
kualitas hidup yang lebih baik;
- bahwa Marrakesh Treaty to Facilitate Access to Published
Works for Persons Who Are Blind, Visually Impaired, or
Otherwise Print Disabled (Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang
Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas
dalam Membaca Karya Cetak) telah diadopsi dalam
2020, No.4 -2-
Konferensi Diplomatik di Marrakesh, Maroko pada tanggal
27 Juni 2013 dan ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swiss pada tanggal 24 September 2013;
- bahwa Traktat sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu
disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuannya untuk
mendukung pelaksanaan fasilitasi akses atas ciptaan yang
dipublikasi bagi penyandang disabilitas netra, gangguan
penglihatan, atau disabilitas dalam membaca karya cetak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
