PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 64
BAB 5 — PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diberikan hak keuangan dan administrasi
setingkat Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -20-
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Unsur Pengarah
