PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 60
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta
menyampaikan laporan secara berkala tepat pada
waktunya.
