PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 57
Semua unsur di lingkungan BNPB dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan BNPB
sendiri maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah di luar BNPB.
