PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 54
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -18-
Paragraf 12
Kelompok Jabatan Fungsional
