PERPRES
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi;
- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam
www.peraturan.go.id
2019, No.1 -11-
perencanaan penanggulangan bencana;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
sistem dan strategi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang
sistem dan strategi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
