PERPRES
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- penyusunan RUEN;
- penyusunan RUED-P dan RUED-Kab/Kota; dan
- peran masyarakat.
