Pasal 32
BAB 4 — PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH DIUNDANGKAN
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf b Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) serta Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet. (2) Penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh PRESIDEN; b. Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian dan sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga, Menteri dan Kepala Daerah yang bersangkutan. (3) Lembaga Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet.
