PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN...
Pasal 31
BAB 4 — PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH DIUNDANGKAN
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Sekretariat Daerah:
a. menyampaikan salinan otentik peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan pihak terkait. b. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah bagi masyarakat yang membutuhkan. (2) Pihak yang untuk keperluan tertentu membutuhkan salinan otentik peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan kepada Sekretariat Daerah.
