Pasal 26
BAB 3 — PENGUNDANGAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkannya dan telah diberi nomor dan tahun di sekretariat Kementerian/Lembaga Pemerintah dimaksud, kepada Menteri untuk diundangkan. (2) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(4) Menteri membubuhi: a. Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor dan tahun; dan b. Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nomor.
