PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 …
