PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
