PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
