PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, diberikan Tunjangan Pekerja Sosial setiap bulan. Pasal 3 …
