PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN "UANG JASA" KEPADA BEKAS KETUA, WAKIL...
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 1960
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
