PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN "UANG JASA" KEPADA BEKAS KETUA, WAKIL...
Pasal 2
(1) Besarnya "uang jasa" tersebut pada pasal 1 ditetapkan berdasarkan gaji/uang kehormatan yang telah diterima oleh yang bersangkutan selama memegang kedudukannya masing-masing sebagai Ketua, Wakil Ketua atau anggota Konstituante menurut UNDANG-UNDANG (terakhir menurut UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1959). (2) "Uang jasa" tersebut pada ayat (1) pasal ini berjumlah 3 X gaji/uang kehormatan penuh sebulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante yang tidak menerima penghasilan dari Kas Negara atau separoh (½) dari 3 bulan gaji/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante yang menerima penghasilan dari Kas Negara.
