Pasal 99
(1) Arahan peraturan zonasi untuk Zona L1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a terdiri
atas:
arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung; dan
arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air.
(2) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
85 / 105
www.hukumonline.com/pusatdata
meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbangun secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air dan kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai kawasan lindung;
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan sumur resapan, kolam retensi, situ, danau, embung, dan/ atau waduk pada lahan terbangun yang sudah ada; dan
ketentuan lain meliputi penerapan prinsip Zero Delta Q Policy terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya.
