PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 72
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)
huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di kawasan yang ditumbuhi mangrove di sepanjang pantai utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
