Pasal 139
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah
provinsi, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah mengenai rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah mengenai rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasinya.
(2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi Provinsi
dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai acuan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
