Pasal 113
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf b meliputi:
kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut;
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove, perusakan ekosistem mangrove, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove; dan
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian ekosistem mangrove.
