PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI,
Pasal 107
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan pelestarian alam yang merupakan taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
