Pasal 15
www.hukumonline.com b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 14 (1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan b. Wakil Ketua I (merangkap anggota) : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional c. Wakil Ketua II (merangkap anggota) : Menteri Dalam Negeri d. Sekretaris (merangkap anggota) : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan e. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2. Menteri Kesehatan; 3. Menteri Kelautan dan Perikanan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 9. Sekretaris Kabinet. (3) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas. (4) Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur oleh Ketua Pengarah. Pasal 15 7 / 15
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
www.hukumonline.com (1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain. (2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota. BAB VIII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 16 Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala. Pasal 17 Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 18 (1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi. Pasal 19 (1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota. BAB IX PEMBINAAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI 8 / 15
PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI
www.hukumonline.com Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi. Pasal 30 (1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi. Pasal 31 Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 32 Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal 33 Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB X PENINGKATAN KERJA SAMA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI Pasal 34 (1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. bantuan teknis; dan b. bantuan pendanaan. (3) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan 11 / 15
