Pasal 14
www.hukumonline.com b. mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; c. mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; d. mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi; dan e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi. Pasal 14 (1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan b. Wakil Ketua I (merangkap anggota) : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional c. Wakil Ketua II (merangkap anggota) : Menteri Dalam Negeri d. Sekretaris (merangkap anggota) : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan Dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan e. Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2. Menteri Kesehatan; 3. Menteri Kelautan dan Perikanan; 4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Komunikasi dan Informatika; 8. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 9. Sekretaris Kabinet. (3) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas. (4) Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, ,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur oleh Ketua Pengarah. Pasal 15 7 / 15
