Pasal 4
www.hukumonline.com 44. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 45. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bali. 46. Bupati atau Walikota adalah Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Walikota Denpasar. 47. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi: a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Sarbagita; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan e. peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita. Bagian Ketiga Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 3 Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita. Pasal 4 Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Sarbagita; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Sarbagita; e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Sarbagita; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita. 5 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
www.hukumonline.com Bagian Keempat Cakupan Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 5 Kawasan Perkotaan Sarbagita mencakup 15 (lima belas) kecamatan, yang terdiri atas: a. seluruh wilayah Kota Denpasar yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Denpasar Utara, Kecamatan Denpasar Timur, Kecamatan Denpasar Selatan, dan Kecamatan Denpasar Barat; b. sebagian wilayah Kabupaten Badung yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta, dan Kecamatan Kuta Selatan; c. sebagian wilayah Kabupaten Gianyar yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Sukawati, Kecamatan Blahbatuh, Kecamatan Gianyar, dan Kecamatan Ubud; dan d. sebagian wilayah Kabupaten Tabanan yang mencakup 2 (dua) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri. BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 6 Penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Sarbagita yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata bertaraf internasional, yang berjati diri budaya Bali berlandaskan Tri Hita Karana. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 7 Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi: a. pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional; b. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana; c. peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara; dan d. pelestarian alam dan sosial-budaya di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pariwisata bertaraf internasional yang berjati diri budaya Bali. 6 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 8 Strategi pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen; b. meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana; c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan PKN lainnya di Indonesia dan antarnegara; dan d. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Sarbagita berbasis kegiatan pariwisata. Pasal 9 Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya; b. mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penyediaan dan pemasyarakatan sistem pelayanan angkutan umum massal yang terpadu; c. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar-PKN dan antarnegara; d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Sarbagita; f. meningkatkan keterpaduan pendayagunaan sumber daya air melalui kerja sama pengelolaan antardaerah; dan g. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu melalui kerja sama antardaerah dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Pasal 10 Strategi peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas: a. menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara; b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan 7 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
