Pasal 3
www.hukumonline.com 44. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 45. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Bali. 46. Bupati atau Walikota adalah Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Walikota Denpasar. 47. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang. Bagian Kedua Ruang Lingkup Pengaturan Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi: a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Sarbagita; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan e. peran masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita. Bagian Ketiga Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita Pasal 3 Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita. Pasal 4 Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Sarbagita; b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita; c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Sarbagita; d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Sarbagita; e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Sarbagita; f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Sarbagita; dan g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita. 5 / 59 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
