PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 5
BAB 3 — KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang selanjutnya disebut KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota.
Bagian Kedua Fungsi dan Tugas
