PERPPU
JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pengerahan sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang pada saat pencegahan dan penanganan Krisis, Departemen Keuangan serta lembaga yang ditunjuk dan/atau badan khusus yang dibentuk menetapkan ketentuan dan tata cara tersendiri.
