Pasal 92
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yarrg lazim atau patut diduga, al<an digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) huruf a; dan/ atau -2L4-
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (21 Korporasi yang:
a. membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan [Iutan tanpa Penzinar: Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/ atau
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Penzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal
(2) huruf b, dipidana bagi:
a. pengunrsnya dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.00O.0O0.O00,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,O0 (lima puluh miliar rupiah); dan/ atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu'per tiga) dari denda pokoknya.
- Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
