Pasal 84
Industri Strategis dikuasai oleh negara.
Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagl kesejahteraan rakJrat atau menguasai hajat hidup oralg banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/ atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanErn negara, Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturankepemilikan;
b. penetapankebijakan;
c. pengaturan Perizinan Berusaha;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
(3)
e. pengawasan.
(4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf a dilakukan melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. penetapan jenis Industri Strategis;
b. pemberian fasilitas; dan 8
c. pemberian kompensasi kerugian.
(6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat. (71 Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. (S) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayht 1S1 huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
