Pasal 83
(1) Orang perseorzrngan yang dengan sengaja: -2to-
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/ atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaim4na dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/ atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50O.00O.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.50O.00O.0O0,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (21 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, danl atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kalru yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.OO0.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.00O.0O0.OO0,00 (satu miliar rupiah). -2tt-
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp5O0.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp5O0.O00.00O,0O (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/ atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ' huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/ atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan. -2t2-
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
